Komentar Terbaru
Jatim Tandatangani Kesepakatan...
mantaaffff..setuju sekali
IMIT
yg jaga blog kemana? pertanyaan2 pembaca gak dijaw...
IMIT
sholat Id di taichung tgl berapa? mohon info terim...
Tabligh Akbar Taichung bersama...
ass. berikut kami sampaikan cp ustad ahmad alhabsy...
Tabligh Akbar Taichung bersama...
assalamu'alaikum berikut kami sampaikan cp ustad a...
Who's Online
We have 15 guests onlineStatistics
Members : 19Content : 289
Web Links : 11
Content View Hits : 301610
| TKI Tidak Akan Dipungut Pajak |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Monday, 01 June 2009 13:15 |
|
Jakarta [KMIT-Online] Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan menegaskan pekerja Indonesia di luar negeri (TKI) tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh semasa berada di luar negeri. Aturan itu berlaku dengan catatan masa kerja TKI di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun. TKI dalam hal ini termasuk dalam kategori subjek pajak luar negeri. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam peraturan Dirjen Pajak tertanggal 12 Januari 2009, nomor PER-2/PJ/20O9 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri dan telah dikenai pajak luar negeri, tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia,” jelas Darmin dalam peraturan itu yang diterima Bisnis, kemarin. Namun, untuk penghasilan yang diterima TKI dari Indonesia akan tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia yakni UU No. 36/2008 tentang PPh. Perdirjen tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum atas perlakuan PPh bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu setahun. Selama ini Ditjen Pajak menilai telah terjadi kesimpangsiuran terkait status TKI yang bekerja di luar negeri yaitu apakah berstatus subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri. Darmin sebelumnya juga menegaskan TKI yang bekerja di luar negeri tidak perlu menyampaikan SPT, apabila telah bekerja dan tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun. Dengan berstatus sebagai WP luar negeri, TKI tidak lagi dikenai PPh atas penghasilannya selama dia bekerja dan tinggal di luar negeri. Mereka hanya dikenai pajak pajakberdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan, dan tidak wajib menyampaikan SPT. Akan tetapi, apabila pekerja itu berstatus sebagai UT dalam negeri, TKI tersebut akan dikenai pungutan PPh baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Mereka akan dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, dan wajib menyampaikan SPT. Dalam APBN 2009. penerimaan pajak ditargetkan tumbuh 21,65% atau Rp 650,29 triliun, lebih rendah daripada target APBN-P 2008 sebesar 23,52%. Penurunan proyeksi tersebut karena mempertimbangkan revisi UU PPh terkait penerapan tarif PPh baru. Penerimaan pajak dalam APBN 2009 akan dioptimalkan dari PPh dengan target Rp364,4 triliun. Akan tetapi. Darmin sebelumnya memperhitungkan imbas krisis keuangan global akan menurunkan setoran penerimaan pajak tahun ini lebih dari 1,5% dari target APBN 2009. [bisnis_indonesia] |
| Last Updated on Monday, 12 April 2010 22:54 |
Login Form
Waktu Sholat
Feed Reader
- Indonesia akan Segera Buka Kantor Perwakilan di Ramallah, Palestina
- Ketua Umum PP Muhammadiyah akan Berpidato di Majelis Umum PBB Mewakili Tokoh Islam
- Presiden Ajak Umat Islam Teladani Perilaku Nabi Muhammad SAW
- Jangan Sedih
- Dia Bukan Temanku, Tapi Dia Saudariku
- [2011] Cluster Discussion : ICT (Prof. Chung-Ta King)
- [2012] Online Cluster Discussion : Engineering (Prof. Edison Munaf)
- [2011] Online Cluster Discussion : ICT (Dr. Son Kuswadi)
- AISC-Taiwan 2012
- Dept. of Investment's Meeting

















Comments
setuju kan wahai para TKI saudara/i ku??
RSS feed for comments to this post.