top
logo

Komentar Terbaru

Yayasan Yatim Piatu BMI

Yayasan Yatim Piatu BMI Peletakan batu pertama, 1 Juli 2010, di karawang

IC3T

Indonesian Committee for Science and Technology Transfer in Taiwan

Welcome To Taiwan

Welcome to Taiwan

Visit INDONESIA

Welcome to Indonesia

Who's Online

We have 11 guests online

Statistics

Members : 19
Content : 289
Web Links : 11
Content View Hits : 301523

feed-image Feed Entries
Home Berita Kabar Tanah Air Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN
Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Thursday, 07 January 2010 21:07

http://sgstb.msn.com/i/E4/11FCB4608C749B62A4D8745E17A912.jpgJakarta [KMIT-Online] Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI.

Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal 51 disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang diantaranya KTKLN.

Sementara pada pasal 103, lanjutnya, setiap TKI yang melanggar pasal 51 atau tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

"Mengapa wajib, karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri," jelas Jumhur di Jakarta kemarin.

Djumhur menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS, tandasnya, tidak boleh menempatkan calon TKI di negara manapun jiika belum ada KTKLN. Item mengenai larangan itu sendiri tertulis di pasal 64 UU 39/2004.

Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan pasal 104 dapat dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun. Sementara denda yang wajib dibayar mencapai Rp100 juta hingga paling banyak Rp1 miliar. "Penerapan dari surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini akan mulai diterapkan pada 11 Januari mendatang," tegasnya.

Penerbitan kartu tersebut akan dilakukan diseluruh kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia. Djumhur mengklaim, proses penerbitan tidak memakan waktu lama, cukup satu hari saja. Dirinya juga menjamin, setiap TKI yang memegang KTKLN akan bebas fiscal. KTKLN sendiri dianggap Djumhur dapat mencegah human trafficking dan buruh migrant illegal. (okezone)

 

Comments  

 
# 2011-01-30 19:51
kalau membuat ktkln d daerah bisa nggak...?
Reply | Reply with quote | Quote
 
 
# 2011-02-02 16:27
Daerahnya di mana dulu, Mas/Mbak? Sepengetahuan saya, baru ada dua lokasi untuk membuat KTKLN, yaitu di Jakarta dan Lampung. Tapi seharusnya, agen bertanggung jawab untuk membantu calon TKI yang akan berangkat ke LN untuk membuat KTKLN ini. Silahkan langsung ditanyakan ke agen Mas/Mbak.

Berita tambahan tentang pentingnya KTKLN : http://kampungtki.com/baca/20086.
Reply | Reply with quote | Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

Login Form



PKPU

Lembaga Kemanusiaan Nasional

RRI World Service

Bilik Sastra KMIT

Bilik Sastra

Partner

Artikel islam di web ini, berasal dari Dakwatuna.com

MQFM Bandung

Tainan Halal

Tainan Halal

Mailing List

 

Mailing List Muslim Indonesia di Taiwan

 

Bantuan Hukum

 

Bantuan Hukum

 

Portal Berita Bantuan Hukum

Waktu Sholat


bottom
top
KMIT :: Keluarga Muslim Indonesia Taiwan on Facebook

bottom

Powered by Joomla!. Designed by: Joomla Templates, web hosting. Valid XHTML and CSS.